Peristiwa

Jual Sabu Ke Dumai, Petani Asal Rupat Dituntut 14 Tahun Penjara


Jual Sabu Ke Dumai, Petani Asal Rupat Dituntut 14 Tahun Penjara
Istimewa
Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara 14 tahun atas perbuatan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sedikitnya 553 gram. Dalam agenda sidang dipimpin ketua majelis hakim Aziz Muslim, SH.

DUMAISATU.COM - Andi Berta Putra (50) warga rupat, Kabupaten Bengkalis tertunduk lesu setelah hakim membacakan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (09/08/2017).

Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara 14 tahun atas perbuatan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sedikitnya 553 gram. Dalam agenda sidang dipimpin ketua majelis hakim Aziz Muslim, SH.

Kepala Kejari Dumai dikonfirmasi melalui Kasipidum M. Emri Kurniawan, SH.MH didampingi membenarkan pihaknya sudah mengelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Andi Berta Putra bekerja sebagai petani.

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 533 gram dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dan dari hasil sidang sebelumnya, maka kita dari JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ujarnya.

Lanjutnya menjelaskan, seperti yang diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa rencananya akan menjual narkotika tersebut kepada T yang berada di Bagan Besar, Kota Dumai dengan harga kurang lebih Rp100 Juta.

"Fakta persidangan, terdakwa kerap memberi keterangan berbelit-belit dan itu salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Dan hal yang meringankan yakni terdakwa sudah lanjut usia," ungkapnya.

Untuk sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa atas tuntutan akan berlangsung pada Rabu (16/08/2017) pekan depan.

Penulis: Iwan Iswandi

Penulis:


Tag:Berita Dumai