Peristiwa

Dua Pelaku Penggelapan Melibatkan Dirut BUMD Pelabuhan Dumai Jalani Sidang Perdana


Dua Pelaku Penggelapan Melibatkan Dirut BUMD Pelabuhan Dumai Jalani Sidang Perdana
Istimewa
Proses sidang perdana dugaan kasus penggelapan dalam kuasa jabatan.

DUMAISATU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang perdana kasus pengelapan uang dalam jabatan dengan terdakwa direktur BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian dan Ridwan, kedua terdakwa diduga melakukan penggelapan menjabat kuasa direktur dan direktur CV Rian Mandiri.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gelar. Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Agus dan dua anggota hakim lainnya Sakral dan Irwansyah. Sedangkan dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Dumai, Dewo. Rabu (1/11) kemarin di PN Dumai.

Syahrani terlihat menggunakan baju batik motif hitam putih, bercelana hitam dan bersepatu coklat. Sedangkan Terdakwa lainnya Ridwan menggunakan baju gamis dan sorban putih. Kedua terdakwa terlihat cukup grogi, itu terlihat secara berulang kali terdakwa menggerakkan kaki dan merubah posisi duduk.

Pada sidang dakwaan tersebut, kuasa Hukum Syahrani dan Ridwan tidak menerima dakwaan yang disampaikan JPU, karena menurut mereka kasus tersebut bukan ranah pidana namun perdata. Apalagi hasil audit yang jadi salah satu alat bukti, audit sepihak dari pelapor.

"Makanya kami ajukan esepsi, pekan depan esepsi akan dibacakan," ujar Kuasa Hukum Syahrani Adrian, Ria, Rabu (1/11) kemarin kepada awak media.

Sementara itu JPU Kejari Dumai,Dewo mengatakan esepsi yang disampaikan mereka itu hal yang wajar, karena memang hak mereka.

"Kami akan sampaikan ke pimpinan, namun yang jelas kami membacakan dakwaan sudah sesuai dengan apa yang dilimpahkan kepada kami," tuturnya.

Ia mengatakan Kejari Dumai menerima limpahan dari Kejati Riau untuk melanjutkan proses hingga persidangan. "Mendakwa sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” sebutnya.

Dewo mengatakan kedua terdakwa disangkakan pasal 372 dan 374 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun. "Pekan depan sidang dilanjutkan dengan pembacaan esepsi oleh kuasa hukum terdakwa," tutupnya.

Penulis: Rezi AP

Penulis:


Tag:BUMD Pelabuhan Dumai Berseri