DUMAISATU.COM - Upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika terus ditingkatkan, terbukti dalam waktu 2 hari, Satres Narkotika Polres Dumai berhasil mengamankan 4,5 kg narkotika jenis daun ganja dan 80,12 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, Selain mengamankan narkotika, petugas juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku.
Adapun untuk kronologis penangkapan, terlebih dahulu petugas Satrea Narkoba berhasil mengamankan Hr (21) dan Ma (21)dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 18.5 gram sabu dan 5.7 gram sabu.
"Kedua pelaku kita amankan saat hendak transaksi narkotika di Jalan Makmur pada hari Kamis (09/11/2017)," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika PN dalam pers rilis nya, Senin (13/11/2017) di halaman Mapolres Dumai.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, dihari selanjutnya pihak Satres Narkotika berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
"Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang kita amabkan yakni berinisial Sa (55) dan Es (38) di Jalan Cendrawasih pada Jumat (10/11/2017)," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan AKBP Restika, dari tangan pelaku Es pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah botol kecil merk sprite berisikan daun ganja, 1 buah botol besar berisikan daun ganja dan 1 bungkus ganja denga total berat kotor 3.5 kg dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50,64 gram.
"Untuk pelaku Sa, barang bukti yang kita amankan yakni 1 bungkus besar ganja dengan berat 1000 gram dan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,28 gram," pungkasnya.
Penulis: Agung XNC
Penulis: