Maritim

Polsek Dumai Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu


Polsek Dumai Timur Ciduk Dua Pengedar Sabu

DUMAISATU.COM - Kepolisian Sektor Dumai Timur berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda atas kepemilikan narkoba. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu  tiga paket sabu, Minggu (15/04/2018).

I alias Boy (34) warga Jalan Kelapa, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota diamankan saat berada di Jalan Budi Kemuliaan, depan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tim kemudian menemukan satu paket kecil narkoba yang disimpan dalam sebuah kotak rokok warna putih.

Berdasarkan keterangan I alias Boy barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial DA, yang kemudian tim melakukan pengembangan. Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.

DA (34) warga Jalan Sidorejo Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Selatan diamankan polisi saat berada di Jalan Nangka, setelah dilakukan penggeledahan Polisi kembali temukan barang bukti 2 paket narkoba diduga narkotika jenis sabu yang disimpang dalam sebuah kotak permen.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardanean Nainggolan melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Zamzami membenarkan adanya penangkapan dua orang atas kepemilikan narkoba tersebut.

"Tim kita berhasil mengamankan Dua tersangka atas kepemilikan narkotika bersama barang bukti 3 paket diduga sabu," ujar Kapolsek Dumai Timur.

Dijelaskan Kapolsek, untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 3 Paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 1.4 gram, dua unit handphone warna hitam, satu buah kaca pirex dan uang tunai Rp 130.000.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Dumai Timur guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka akan kita jerat dengan Undang- undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kompol Zamzami.

Penulis: Sarwadi

Penulis:


Tag:Berita DumaiNarkotika