Maritim

Lagi Transaksi Sabu 81,8 Gram, Warga Dumai Kota Diciduk Polisi


Lagi Transaksi Sabu 81,8 Gram, Warga Dumai Kota Diciduk Polisi
Istimewa

DUMAISATU.COM - Polres Dumai melalui Satnarkoba mengamankan tersangka diduga bandar narkoba berinisial Er (33) warga Jalan Natuna, Kecamatan Dumai Kota.

Tersangka diamankan, Sabtu (4/11/2017) di jalan Tega Lega saat akan menunggu pembeli setelah berjanji akan melaksanakan transaksi sabu.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan saat rilis, Senin (6/11) membenarkan adanya penangkapan tersangka diduga bandar sabu tersebut.

"Tersangka kita amankan saat menunggu pemebelinya. Saat diamankan kita menemukan 81,8 gram sabu dari kantong sebelah kanan celana korban," kata Restika.

Ditambahkan mantan Kapolres Siak ini Tersangka berhasil diamankan setelah pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang akan melakukan transaksi.

"Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Dumai dan tersangka membeli nya seharga Rp5 juta dari tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran kita," pungkas Kapolres.

Penulis: Agung XNC

Penulis:


Tag:NarkotikaPolres Dumai