Maritim

Kadishub Dumai: Wajib Pajak Parkir Tidak Melapor Terkena Sanksi Pidana


Kadishub Dumai: Wajib Pajak Parkir Tidak Melapor Terkena Sanksi Pidana
Plt Kadishub Dumai, Asnar

DUMAISATU.COM - Dinas Perhubungan Kota Dumai menghimbau kepada seluruh objek wajib pajak parkir kendaraan untuk segera melapor dan jika tidak maka bisa terkena sanksi pidana sesuai aturan berlaku.

Pelaksana tugas Kepala Dishub Dumai, Asnar kepada media ini merangkan dengan keluarnya Peraturan Walikota (Perwako) 38 tahun 2017 tentang pajak parkir diwajibkan kepada wajib pajak melapor.

Lahirnya Perwako 38 tahun 2017 digandeng dengan Peraturan Daerah (Perda) 05 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir sudah cukup kuat sebagai landasan hukum pengutipan pajak parkir sebagai pendapatan daerah.

Dijelaskannya, sistem pemungutan pajak parkir adalah self assessment. Dimana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak parkir.

"Sudah jelas di dalam Perda itu. Kami akan melakukan tindakan tegas kepada wajib pajak yang tidak melapor, karena kami memiliki wewenang untuk memberikan sanski pidana kepada wajib pajak," tegasnya, Senin (27/11/17).

Diterangkan Asnar, Dishub Dumai memiliki Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

"Kalau masalah wajib pajak parkir ini baik itu perusahaan industri, perhotelan, pertokoan dan pusat pembelanjaan moderen kami akan melakukan tindakan tegas dengan cara penyegelan jika tidak melapor," ujarnya.

Diterangkan pejabat calon kuat Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai definitif ini, setiap wajib pajak arkir wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOD) ke Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Menurutnya, pajak daerah adalah pajak kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnnya kemakmuran rakyat.

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang diselenggarakan oleh swasta, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

Sebelum menyudahi Asnar mengatakan, tidak semua lokasi termasuk objek pajak parkir yakni pemerintah dan pemerintah daerah, perkantoran tempat parkir karyawannya sendiri, kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing.

"Subjek dan wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor dan penyelenggara tempat parkir ditempat umum. Jadilah perusahaan wajib pajak demi pembangunan Kota Dumai," pungkasnya.

Penulis: Deka Handani

Penulis:


Tag:Dishub Dumai