Dumai -
Dumai

DPMPTSP Dumai: Izin Gangguan Tidak Berlaku


DPMPTSP Dumai: Izin Gangguan Tidak Berlaku
Hendri Sandra

DUMAISATU.COM - Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra, SE mengatakan, pencabutan kewenangan izin HO sudah diterapkan setelah di teken Walikota Dumai Zulkifli AS. Maka dari itu, seluruh calon pengusaha tidak lagi harus mengurus izin gangguan.

Pencabutan pelayanan izin gangguan atau HO ini, kata Hendri, diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.

"Dalam surat edaran Permendagri tersebut, maka Pemerintah Daerah diminta segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan," jelas Hendri Sandra, sembari mensosialisasikan kepada media.

Dengan adanya pencabutan izin gangguan tersebut, lanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, pelayanan izin gangguan dan retribusi izin gangguan untuk sementara waktu berpedoman kepada surat earan Permendagri No 19 tahun 2017.

"Pencabutan kewenangan izin gangguan/HO daerah merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah Presiden Joko Widodo," jelasnya.

Hendri Sandra menghimbau kepada seluruh masyarakat luas maupun pengusaha yang sudah memiliki izin gangguan atau HO tidak perlu lagi melakukan perpanjangan perizinan. Jadi secara otomatis izin gangguan tidak berfungsi lagi.

Penulis: Deka Handani

Penulis:


Tag:DPMPTSP Dumai